PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR DENGAN PEMBERATAN
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pencurian motor, pemberatanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk memberi pemahaman tentang pertanggungjawaban
tindak pidana pencurian motor dengan pemberatan. Dalam menjawab permasalahan, metode
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) pada
buku II Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 membahas tentang Pencurian.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur pada Pasal 362 KUHP terdiri
dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum
dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau
seluruhnya kepunyaan orang lain. aktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan
pemberatan terhadap sepeda motor antara lain: faktor disorganisasi keluarga (perpecahan
keluarga), faktor tingkat pendidikan, faktor perilaku individu, faktor kondisi ekonomi, faktor
lingkungan sosial dan faktor penegakan hukum. Sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian
dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP