JURNAL ILMU HUKUM KEDUDUKAN PANCASILA DALAM SUMBER HUKUM

Penulis

  • Zelda Damrina Parapat universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Silvi Mutiarani Tanjung universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Syarafud dinil uqaili universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Aulia putra irawan sitorus universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Azfari abdillah nasution universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Nazwa sausan bilqis universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Cyntia della rossa br perangin angin universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Rizqan hakim sibagariang universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Fajriawati universitas muhammadiyah sumatera utara

Kata Kunci:

Hukum, Pancasila, Sumber Hukum

Abstrak

: Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seolah menjadi konsep yang selalu diperbincangkan setiap hari bahkan pertanyaan-pertanyaan seputar persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala hukum seringkali menjadi pertanyaan yang menohok. Permasalahan dalam tulisan ini ialah bagaimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber bangsa indonesia serta bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan studi literature yaitu dengan menggunakan serta mengumpulka fakta dan sumber pendukung seperti jurnal,e-book,artikel dan majalah yang terkait. Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk mengetahui sistematika kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum serta implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01