JURNAL ILMU HUKUM KEDUDUKAN PANCASILA DALAM SUMBER HUKUM
Kata Kunci:
Hukum, Pancasila, Sumber HukumAbstrak
: Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seolah menjadi konsep yang selalu diperbincangkan setiap hari bahkan pertanyaan-pertanyaan seputar persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala hukum seringkali menjadi pertanyaan yang menohok. Permasalahan dalam tulisan ini ialah bagaimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber bangsa indonesia serta bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan studi literature yaitu dengan menggunakan serta mengumpulka fakta dan sumber pendukung seperti jurnal,e-book,artikel dan majalah yang terkait. Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk mengetahui sistematika kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum serta implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.