PENERAPAN ASAS DALUWARSA (VERJARING) DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH YANG DIKUASAI SECARA IKTIKAD BAIK
Kata Kunci:
Asas Daluwarsa, Verjaring, Sengketa Kepemilikan Tanah, Iktikad Baik, Rechtsverwerking, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas daluwarsa (verjaring) dalam sengketa kepemilikan tanah yang dikuasai secara iktikad baik serta pertimbangan hukum hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah tersebut. Tanah merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan yuridis sehingga sering menimbulkan sengketa kepemilikan akibat tumpang tindih hak, lemahnya administrasi pertanahan, dan penguasaan tanah dalam jangka waktu yang lama. Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, penerapan asas daluwarsa berkaitan erat dengan konsep rechtsverwerking, yaitu hilangnya hak seseorang karena membiarkan tanahnya dikuasai pihak lain tanpa adanya tindakan hukum dalam waktu yang lama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah secara terus-menerus, terbuka, damai, dan beriktikad baik serta didukung bukti administratif seperti Akta Jual Beli (AJB) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjadi dasar perlindungan hukum dalam sengketa pertanahan.




