ANTARA REGULASI DAN REALITAS: TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA HUKUM TERAKHIR DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Restorative Justice, Ultimum Remedium, Hukum PidanaAbstrak
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Di Indonesia, restorative justice telah memperoleh dasar hukum melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Namun, implementasinya dalam praktik masih belum optimal, khususnya pada tindak pidana ringan yang masih sering diselesaikan melalui proses peradilan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice sebagai manifestasi prinsip ultimum remedium serta hambatan yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice masih menghadapi hambatan dari aspek substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat guna mengoptimalkan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.




