ADMINISTRASI, REGULASI, PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA – PERATURAN DESA DI DESA BANJAR, KECAMATAN BANJAR

Penulis

  • Siti Nur Lailatul Falah STISIP BANTEN RAYA
  • Riky Adriansyah STISIP BANTEN RAYA
  • Agung Fauzi STISIP BANTEN RAYA

Kata Kunci:

Pelayanan administrasi, Peraturan, Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Abstrak

Administrasi, regulasi serta Badan Permusyawaratan Desa harus sesuai dengan peraturan yang ada, menjalankan tugas dan peran nya masing – masing. Dan bagaimana meng implementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang  penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang merupakan salah satu kinerja yang baik bagi aparatur desa itu sendiri. Dan mematuhi segala regulasi atau peraturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh Badan Permusyawartan Desa dan Kepala Desa. BPD memiliki posisi strategis, dimana kepala desa perlu senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintah desa harus bisa mengelola segala yang ada dalam masyarakat baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alamnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01