ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIK SAH BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UUPA
Kata Kunci:
Pengalihan Hak Milik, Pemilik Sah, Kuhperdata, UUPAAbstrak
Penelitian ini membahas pengalihan hak milik atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan ini penting dikaji karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan keabsahan peralihan hak atas tanah. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengalihan hak milik atas tanah, keabsahan pengalihan tanpa persetujuan pemilik sah, serta bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak milik atas tanah hanya sah apabila memenuhi syarat materiil dan formil sesuai ketentuan KUHPerdata dan UUPA. Pengalihan hak tanpa persetujuan pemilik sah merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan sering disertai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data. Sertifikat atau akta yang terbit melalui prosedur cacat hukum dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perlindungan hukum bagi pemilik sah dapat dilakukan melalui mediasi, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi, serta pembatalan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, pelaksanaan pengalihan hak atas tanah harus dilakukan sesuai prosedur hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.




