FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KECAMATAN BOKING KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Kata Kunci:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Faktor Penyebab, Kecamatan Boking, Uu Nomor 21 Tahun 2007Abstrak
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang mengancam hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan. Kabupaten Timor Tengah Selatan, khususnya Kecamatan Boking, termasuk wilayah yang memiliki kerentanan terhadap praktik perdagangan orang karena dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, LSM, serta keluarga korban dan didukung studi dokumentasi serta bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Boking dipengaruhi oleh faktor ekonomi berupa kemiskinan dan pengangguran, faktor pendidikan yang rendah, pengaruh lingkungan sosial, terbatasnya akses informasi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perekrut maupun jaringan perdagangan orang. Selain itu, adanya iming-iming pekerjaan dan pendapatan tinggi di luar daerah maupun luar negeri menjadikan masyarakat rentan menjadi korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif dan represif melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan koordinasi antar lembaga, serta optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 guna menekan angka perdagangan orang di wilayah tersebut.
Trafficking in persons is a form of transnational crime that threatens human rights and human dignity. Timor Tengah Selatan Regency, particularly Boking District, is considered vulnerable to human trafficking practices due to social, economic, educational, and weak law enforcement factors. This study aims to analyze the factors influencing the occurrence of trafficking in persons in Boking District, Timor Tengah Selatan Regency, based on Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons. This research employed an empirical legal method with a descriptive qualitative approach. Data were collected through interviews with law enforcement officers, village authorities, community leaders, non-governmental organizations, and victims’ families, supported by documentation studies and relevant legal materials. The findings reveal that trafficking in persons in Boking District is influenced by poverty and unemployment, low educational attainment, social environmental influences, limited access to information, and weak supervision and law enforcement against recruiters and trafficking networks. In addition, promises of employment and higher income outside the region or abroad increase community vulnerability to trafficking. Therefore, preventive and repressive measures are required through strengthening public legal awareness, enhancing institutional coordination, and optimizing the implementation of Law Number 21 of 2007 to reduce trafficking cases in the region.




