POLITIK HUKUM TERHADAP KEBERADAAN HUKUM ADAT DITENGAH MASYARAKAT (STUDI MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN BUNGO)
Kata Kunci:
Politik Hukum, Hukum Adat, MasyarakatAbstrak
Di dalam kehidupan masyarakat Kaupaten Bungo yang masih memegang erat norma adat dalam kehidupannya sehari-hari, keberadaan lembaga adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa memiliki posisi yang penting dan menentukan. Selain itu Tetua Adat juga menjadi rujukan untuk memilih pemimpin dalam kontestasi politik. walaupun dalam kehidupan modern seperti sekarang tetapi Lembaga adat masih dihormati dan diakui keberadaannya sampe sekarang. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang mengandung unsur agama, dapat pula dikatakan bahwa Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang mengandung unsur agama, diikuti dan ditaati oleh masyarakat secara terus-menerus, dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Pelanggaran terhadap aturan tata tertibnya dipandang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Masyarakat di Dusun atau Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bungo selalu mengutamakan musyawarah dalam setiap kegiatan terutama dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa atau perselisihan, sehingga setiap permasalahan yang terjadi pada masyarakat selalu melibatkan peran tokoh adat dalam penyelesaiannya, hal ini merupakan cerminan dari adat yang memang dari dahulu mereka terapkan, dimana setiap sengketa selalu menggunakan upaya perdamaian dengan mediasi dan diikuti dengan sanksi-sanksi adat yang harus dipenuhi oleh pelaku yang telah melanggar. Dinamika Politik di Lembaga adat melayu Jambi Kabupaten Bungo sangat berpengaruh terhadap masyarakat adat di Kabupaten Bungo karena masyarakat ini sangat patuh terhadap tetua adat yang disebut “Datuk Adat Rio” di setiap daerahnya sehingga Ketika tetua adatnya mengatakan bagi masyarakat itu menjadi sebuah perintah namun tidak tertulis jadi apa yang di katakan oleh tokoh adat tersebut maka secara otomatis itulah yang akan di ikuti oleh masyarakatnya.