PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN

Penulis

  • Andika Prasatta Nasution Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara
  • Robby Pratama Lubis Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara
  • Rifqi Farhan Ramadhan Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara
  • Juwonry Bonar T. Girsang Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hak, Kewajiban, Rumah Tangga, Filsafat Hukum Islam

Abstrak

Dalam hubungan dan hak dan kewajiban suami isteri dalam rumah tangga sebagaimana tergambar di atas, banyak pemikir belakangan yang merasa tidak puas lagi dengan penafsiran para ulama terdahulu. Sebab masa dahulu dengan masa sekarang telah berbeda dan berubah; tempat yang berbeda antara satu negeri dengan negeri lain; kondisi sosial kultural yang juga berbeda antara negeri yang satu dengan lainnya. Dan bahkan tidak mustahil juga ada penafsiran ulama terdahulu yang masih belum tepat. Tulisan ini menguji pertanyaan: Dapatkan hukum keluarga yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih Islam itu dapat diubah dengan meninjau ulang penafsiran para ulama terdahulu terhadap teksteks Qur’an dan hadis berkaitan dengan hukum keluarga? Dengan penalaran Lughawiyah, Istishlahiyah dan Ta’liliyah atas isu-isu hukum keluarga, penulis menemukan bahwa hukum Islam bersifat elastis (murunah) yang dapat senantiasa berubah sesuai dengan perubahan masa, kondisi dan tempat. Hukum Islam tidak kaku. Hukum Islam datang untuk menghidupkan manusia, tidak untuk kaedah usul fikih dan kaedah-kaedah fikih yang telah disusun oleh ulama terdahulu.

Regarding the relationship and rights and obligations of husband and wife in the household as depicted above, many recent thinkers are no longer satisfied with the interpretations of previous scholars. Because the past and the present have been different and changed; different places from one country to another; Socio-cultural conditions also differ from one country to another. And it is not even impossible that there are interpretations of previous scholars that are still not correct. This paper examines the question: Can family law that has been explained in Islamic jurisprudence books be changed by reviewing the interpretations of previous scholars of the texts of the Qur'an and hadith relating to family law? With Lughawiyah, Istishlahiyah and Ta'liliyah reasoning on family law issues, the author finds that Islamic law is elastic (murunah) which can always change according to changes in time, conditions and place. Islamic law is not rigid. Islamic law came to revive humans, not for the rules of jurisprudence and jurisprudential principles that had been compiled by previous scholars.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01