PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA NASIONAL, ISU LAMA ATAU BARU DI INDONESIA?
(Studi kasus: Privatisasi sempadan pantai pada daerah KSPN)
Kata Kunci:
Hak Pengelolaan Tanah, Sempandan Pantai, Kawasan Strategis Pariwisata NasionalAbstrak
Penulisan jurnal dengan judul "Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Isu Lama atau Baru di Indonesia Studi Kasus privatisasi sempadan pantai pada daerah KSPN" ini bertujuan untuk membahas tentang pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Indonesia, khususnya dalam kasus privatisasi sempadan pantai pada daerah KSPN. Di Indonesia sendiri untuk pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional untuk periode 2010-2025. Sedangakan pengaturan untuk garis pantai terdapat pada Peraturan Presiden No. 52 tahun 2016. Jurnal ini disusun dengan tujuan untuk membahas pentingnya pengelolaan KSPN dan dampak privatisasi sempadan pantai pada pengelolaan kawasan pariwisata. Studi kasus dilakukan pada beberapa kawasan pantai di Indonesia yang menjadi bagian dari KSPN yaitu Bali dan Labuan Bajo . Dan juga untuk menyelidiki apakah tantangan pegelolaan KSPN merupakan isu baru atakah keberlanjutan dari isu lama yang belum diselesaikan? Hasil penelitian menunjukkan bahwa privatisasi sempadan pantai dapat mempengaruhi pengelolaan kawasan pariwisata dan menimbulkan konflik kepentingan antara pihak swasta dan masyarakat setempat. Oleh karenanya perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas dalam pengelolaan KSPN untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan keberlanjutan pariwisata di Indonesia.
The writing journal titled "Management of National Tourism in Strategic Areas, Old or New Issues in an Indonesia Case Study of Coastal Border Privatization in the KSPN Area" aims to discuss the management of national tourism strategic areas (KSPN) in Indonesia, especially in the case of coastal border privatization in the KSPN area. The management of National Tourism Strategic Areas (KSPN) in Indonesia itself is regulated by Government Regulation Number 50 of 2011 concerning the National Tourism Development Master Plan for the period 2010-2025. The regulations for the coastline are contained in Presidential Regulation No. 52 of 2016. This article was prepared with the aim of discussing the importance of KSPN management and the impact of coastal boundary privatization on tourism area management. Moreover, to investigate whether the challenges of KSPN management are new issues or the continuation of old issues that still need to be resolved. Case studies were conducted on several coastal areas in Indonesia that are part of the KSPN, namely Bali and Labuan Bajo. The results show that the privatization of coastal boundaries can affect the management of tourism areas and cause conflicts of interest between the private sector and local communities. Therefore, there needs to be clear and firm regulations in the management of KSPN to avoid conflicts of interest and ensure the sustainability of tourism in Indonesia.