PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA NGELO KULON KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK

Penulis

  • Ismanur Rohmaniyah Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edi Pranoto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Kata Kunci:

Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian

Abstrak

Perjanjian bagi hasil yang diatur UU Nomor 2 Tahun 1960 tidak dapat dilaksanakan karena membutuhkan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi masyarakat petani. Oleh karena itu penulis tertarik menganalisanya kedalam penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak” dengan permasalahan bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah peranian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dan faktor-faktor apakah yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil tanah pertanian dalam perjanjian bagi hasil di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu menggunakan sumber data primer dan berfokus pada data sekunder dengan di dukung hasil wawancara dan observasi dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu dengan melaksanakan perjanjian bagi hasil mendasarkan pada hukum adat setempat dilakukan secara lisan, hanya mendasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan antara pemilik sawah dan penggarap, perjanjian tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa dan tidak ada pembuatan akta dari perbuatan hukum tersebut. Dan untuk faktor-faktor yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu antara lain faktor kesuburan tanah, banyaknya penggarap yang memerlukan tanah garapan dan luasnya tanah yang tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31