KARAKTERISTIK KEJAHATAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • T. Riza Zarzani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Yolla Veronica Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Kejahatan, Korporasi, Pidana

Abstrak

Korporasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Korporasi sebagai suatu badan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia sebagai subjek hukum. Tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya untuk mendapatkan keuntungan ataupun untuk tidak melakukan kewajibannya melakukan kecurangan dengan berbagai modus operandi. Kejahatan korporasi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan konvensional. Adapun rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana karakteristik kejahatan korporasi dalam hukum pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa karakteristik kejahatan korporasi dalam hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa korporasi merupakan ciptaan hukum yang secara fisik atau badanĀ  kehidupannya bergantung pada hukum. Jenis kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sangat beragam yang pada dasarnya identik dengan bidang usaha atau bentuk aktivitasnya. Teori pidana terhadap badan hukum kemudian memunculkan konsep kejahatan korporasi (corporate crime), Dari pengertian kejahatan korporasi terlihat bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh suatu badan hukum atau perkumpulan, bukan hanya oleh manusia individu seperti dalam kejahatan-kejahatan konvensional. Kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan konvensional.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30