PENGGUNAAN UPAYA PAKSA OLEH APARAT KEPOLISIAN YANG MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN
Kata Kunci:
Upaya Paksa, Kewenangan, Polda LampungAbstrak
Upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, seringkali terjadi penyalahgunaan upaya paksa yang melampaui batas kewenangan, menyebabkan konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah penggunaan upaya paksa oleh aparat kepolisian yang melampaui batas kewenangan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana penggunaan upaya paksa oleh aparat kepolisian yang melampaui batas kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan upaya paksa oleh aparat kepolisian yang melampaui batas kewenangan dalam konteks penyidikan tindak pidana dalam kasus Agus Budiarto diduga mengalami kekerasan yang mengakibatkan kematian selama proses penyidikan. Pertanggung jawaban pidana atas penggunaan upaya paksa oleh aparat kepolisian yang melampaui batas kewenangan dihukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tergantung pada hasil penyidikan dan berpotensi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).