PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pencurian, Kejaksaan, Penegakan Hukum, Sumatera UtaraAbstrak
Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelesaian tindak pidana pencurian. Pendekatan hukum yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengkaji regulasi serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif telah menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian perkara ringan dengan mengedepankan prinsip pemulihan bagi korban, tanggung jawab pelaku, dan harmonisasi sosial. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan mekanisme mediasi penal melalui fasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban, yang kemudian dijadikan dasar penuntutan dihentikan dengan dasar hukum yang berlaku. Namun demikian, hambatan masih ditemukan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sarana pendukung, dan perbedaan persepsi aparat hukum terhadap kriteria perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas jaksa dan peningkatan kesadaran publik agar keadilan restoratif dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.
This study examines the implementation of restorative justice by the High Prosecutor’s Office of North Sumatra in handling theft crimes. The research employs an empirical juridical approach by analyzing both legal frameworks and enforcement practices in the field. Findings reveal that restorative justice serves as an effective alternative for resolving minor offenses by emphasizing victim recovery, offender accountability, and social harmony. The North Sumatra Prosecutor’s Office conducts penal mediation through reconciliation between offenders and victims, which becomes the basis for terminating prosecution under the Attorney General Regulation No. 15 of 2020. Nevertheless, challenges persist, such as limited public understanding, lack of supporting facilities, and differing legal interpretations regarding eligible cases. This research highlights the need to strengthen prosecutors’ capacity and enhance public awareness to ensure consistent and sustainable implementation of restorative justice across North Sumatra.




