KEABSAHAN PENGGUNAAN E-MATERAI DALAM PERJANJIAN TERTULIS

Penulis

  • Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga Universitas Pelita Harapan
  • Pricilia Angel Sie Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

Perjanjian, Hukum perdata, Materai, Perlindungan hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi dan informasi yang berkembang begitu pesat telah menginduksi perubahan substansial dalam struktur sosial, yang pada gilirannya menimbulkan tuntutan akan adaptasi hukum. Pemanfaatan dan integrasi teknologi informasi juga perlu diperluas guna mendukung, menjaga, dan memperkuat kesatuan nasional. Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan aktivitas kehidupan masyarakat dan memunculkan kebutuhan hukum baru. Penggunaan teknologi dan informasi harus diperluas untuk mendukung persatuan bangsa dan membantu masyarakat di segala bidang. Teknologi internet memungkinkan perjanjian dan kerjasama online. Semakin majunya teknologi, pembuatan perjanjian kini dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat dalam membuat perjanjian tertulis. Dengan munculnya perjanjian secara online, munculah materai elektronik atau yang lebih dikenal sebagai e-materai. E-materai merupakan representasi digital dari meterai yang memiliki fitur dan tanda pengamanan khas yang diberikan oleh Pemerintah negara saat ini. Paper ini mengkaji keabsahan penggunaan e-materai dalam perjanjian tertulis dalam konteks hukum yang berlaku. Kemudian membahas mengenai Definisi dan tujuan perjanjian yang merupakan landasan utama dalam menjalankan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Seiring dengan perkembangan zaman, sejarah penggunaan meterai di Indonesia telah menjadi bagian integral dalam peradaban masyarakat, dengan peran penting materai dalam menegakkan keabsahan perjanjian. Materai tidak hanya menjadi tanda bukti kesepakatan, tetapi juga menjadi penanda keabsahan yang diakui secara hukum. Dengan berkembangnya teknologi, materai elektronik turut memainkan peran signifikan dalam mempermudah proses perjanjian, serta memberikan manfaat efisiensi dan kepraktisan. Implikasi dari perkembangan kontrak elektronik, termasuk penggunaan materai elektronik, dalam konteks hukum perjanjian di Indonesia telah menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan hukumnya. Namun, keberadaan E-Meterai pada perjanjian tertulis dokumen elektronik menegaskan bahwa materai elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan materai konvensional, maka keabsahan nilai dari materai elektronik menjadi hal yang krusial dalam menjamin kepercayaan dan keabsahan perjanjian di era digital ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30