ANALISIS SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI 1998 BERDASARKAN TEORI SISTEM HUKUM
Kata Kunci:
Reformasi, Supremasi Hukum, TeoriAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana reformasi hukum pasca tahun 1998, upaya reformasi atau penyelarasan kembali bidang hukum yang dimulai dengan pemisahan Kepolisian Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia, amandemen UUD 1945, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibuat dan didirikannya lembaga-lembaga dan badan-badan baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, dan lembaga-lembaga lainnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif deskriptif. Data sekunder dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca amandemen UUD 1945, Pasal 1 Ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun kenyataannya, supremasi hukum di Indonesia sempat mengalami pasang surut dan kini mengalami kemunduran. Hal ini tentu bukan suatu hal yang sederhana, sehingga untuk menganalisis permasalahan hukum yang timbul dalam peraturan perundang-undangan, melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan memahami budaya hukum diperlukan alat atau pisau analisis yang tepat, maka digunakanlah Teori Sistem Hukum dari Lawrence Meir Friedman untuk mengkaji dan menganalisanya agar permasalahan yang timbul dapat diidentifikasi secara komprehensif dan dapat dicarikan solusinya agar supremasi hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Penegakan hukum pada kedudukan tertinggi yang sering disebut panglima hukum, memerlukan kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh dan terus menerus agar peran hukum dapat optimal dan tujuan hukum yaitu keadilan dapat tercapai.
This article aims to describe how post-1998 legal reform; efforts to reform or realign the legal sector began with the separation of the Indonesian Police from the Indonesian Armed Forces, amendments to the 1945 Constitution, which were then followed up by the creation and establishment of new institutions and bodies, such as the Constitutional Court, Corruption Eradication Commission, Judicial Commission, and other institutions. This research uses a descriptive type of normative legal research. Secondary data was analyzed qualitatively, and conclusions were drawn using deductive logic. The research results show that post-amendment to the 1945 Constitution, Article 1 Paragraph (3) states, "Indonesia is a country of law." However, in reality, the rule of law in Indonesia has experienced ups and downs and is now experiencing a decline. This is certainly not a simple thing, so to analyze legal problems that arise in statutory regulations, implement statutory rules, and understand legal culture, appropriate analytical tools or knives are needed, so Legal System Theory is used. Law) from Lawrence Meir Friedman will study and analyze it so that the problems that arise can be comprehensively identified and solutions can be found so that the rule of law in Indonesia runs as well as expected. Law enforcement in the highest position, often called the law commander in chief, requires hard work and severe and continuous efforts so that the role of law can be optimal and the goal of the law, namely justice, can be achieved.