ANALISIS HUKUM TENTANG PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PERADILAN
Kata Kunci:
Alat bukti elektronik, Teknologi informasi, Pembuktian perkaraAbstrak
Dalam penelitian ini, analisis hukum tentang penggunaan bukti elektronik dalam proses peradilan dibahas. Dalam era globalisasi saat ini, teknologi informasi telah berkembang dengan cepat, yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hukum. Mengingat beberapa UU tidak mengenal istilah "alat bukti elektronik" secara khusus, penggunaan alat bukti elektronik di peradilan masih menjadi perdebatan. Namun, UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur penggunaan alat bukti elektronik. Menurut penelitian ini, alat bukti elektronik dapat dibagi menjadi dua komponen: dokumen elektronik dan informasi elektronik. Alat bukti elektronik harus diverifikasi sebelum digunakan dengan mempertimbangkan elemen seperti orisinalitas, substansi, dan bukti tambahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong pengembangan hukum tentang penggunaan alat bukti elektronik yang lebih efisien dan efektif dalam proses peradilan karena penegak hukum membutuhkan keahlian khusus dan pemahaman yang lebih dalam tentang cara menggunakan alat bukti elektronik dalam proses peradilan.