EFEKTIFITAS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN HUBUNGANNYA DENGAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kata Kunci:
Kepala Desa, perpanjangan masa jabatan, kesejahteraan masyarakat, stabilitas politik, perspektif demokrasiAbstrak
Tulisan ini membahas rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat serta stabilitas politik di tingkat desa. Melalui pendekatan penelitian hukum yuridis normatif, artikel ini menganalisis perspektif demokrasi terkait perpanjangan masa jabatan, menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya regenerasi kepemimpinan, dan kemungkinan konflik di masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik di desa. Sebagai solusi, partisipasi masyarakat, transparansi dalam penggunaan dana desa, dan regenerasi kepemimpinan menjadi penting untuk mengurangi risiko yang timbul. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan kepentingan masyarakat serta memastikan kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan di tingkat desa.