PENGENAAN PAJAK DALAM TRANSAKSI SAHAM SESUAI DENGAN REGULASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Penulis

  • Gita Jemima Ardhana Universitas Tidar
  • Intan Nailul Muna Universitas Tidar
  • Listyowati Dewi Universitas Tidar
  • Arselin Arifina Alanis Universitas Tidar
  • Arum Nurul Layalia Mufaidah Universitas Tidar

Kata Kunci:

Transaksi saham, Pajak Penghasilan (PPh)

Abstrak

Saham memrupakan transaksi ekonomi yang sedang banyak diminati saat ini karena perkambangan teknologi informasi yang membuat transaksi jual-beli saham menjadi lebih mudah. Transaksi saham tentu saja tidak bisa lepas dari pajak. Dalam artikel ini, penulis membahas mengenai pengenaan PPh dan PPN dalam transaksi saham. Pengenaan pajak yang tepat tentu menjadi hal yang penting khususnya bagi investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data kepustakaan. Dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai bagaimana penerapan pajak dalam transaksi jual beli saham. Besarnya pengenaan PPh dan PPN terhadap transaksi saham ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan dan ketentuan pelaksananya. Cara pengenaan pajak PPN terdapat berbagai komponen dalam pengenaan PPN, namun dalam pengenaan PPN untuk transaksi jual beli saham hanya dengan dasar komisi. Pengenaan Pajak Penghasilan hanya berlaku pada penjual saham, sedangkan pembeli saham tidak dikenakan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30