PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Kata Kunci:
Perbandingan, Tindak Pidana Korupsi, Indonesia, SingapuraAbstrak
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pembasmian tindak pidana korupsi yang ada di negara Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka untuk melakukan penelitian. kesimpulan hasil riset menunjukkan bahwa Regulasi pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kearah delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri karena adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK ada untuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Mengenai perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura bisa dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga