ANALISA PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Kata Kunci:
Otonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, daerah tertinggal, efektivitas, implementasiAbstrak
Dalam hukum adat, harta warisan bukanlah sesuatu yang ditentukan nilainya; melainkan harta benda yang tidak dapat dipecah menurut jenis dan kesukaan ahli warisnya. Konsep legitieme portie, atau bagian mutlak, sebagaimana diatur dalam hukum waris Islam dan Barat, tidak dikenal dalam hukum adat. Hak ahli waris untuk meminta secepatnya pembagian harta warisan tidak diakui dalam hukum adat waris. Dalam hukum adat, harta warisan bukanlah sesuatu yang ditentukan nilainya; melainkan harta benda yang tidak dapat dipecah menurut jenis dan kesukaan ahli warisnya. Hukum adat tidak mengikuti aturan yang sama dengan hukum waris Islam dan Barat, seperti legitieme portie, atau bagian absolut. Hak ahli waris untuk meminta secepatnya pembagian harta waris tidak diakui dalam pewarisan adat. Pada Pembuatan jurnal ini penulis memiliki rumusan masalah yaitu apakah dalam pembagian harta waris sudah memenuhi kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum bila didasarkan kedua hukum yang berlaku, lalu apa perbedaan dalam penyelesaian sengketa pembagian harta waris berdasarkan hukum islam dan hukum adat. Penyusunan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti sumber kepustakaan atau sumber lainnya seperti peraturan perundang undangan yang berlaku, jurnal, norma dan sumber lainnya yang bisa menjadi sumber acuan untuk menjawab pokok pembahasan pada jurnal.kata kunci yang dipakai dalam penulisan jurnal ini yaitu Harta Waris, Hukum Adat, Hukum Islam.