PANDANGAN KONSTITUSI INDONESIA DALAM KASUS TANAH ADAT (STUDI KASUS SUKU AWYU DAN MOI TAHUN 2024)
Kata Kunci:
Suku Awyu, Suku Moi, Papua, Tanah, AdatAbstrak
Isu tanah adat, terutama dalam kasus suku Awyu dan Moi di Papua tahun 2024, menggambarkan kompleksitas perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam hukum Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat, pelanggaran masih terjadi, menunjukkan ketidakselarasan antara hukum nasional dan praktik lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris untuk mengeksplorasi pengaturan hukum terkait hak atas tanah adat dan menganalisis kasus tersebut. Hasil penelitian menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih kuat dan konsistensi dalam implementasi undang-undang untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan tentang tanah adat mereka, sesuai dengan prinsip-prinsip internasional seperti yang tercantum dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, menjadi kunci dalam menjaga hak-hak mereka. Upaya bersama dari pemerintah, pengadilan, dan masyarakat sipil diperlukan untuk menyelesaikan ketidakselarasan tersebut dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.