PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL
Kata Kunci:
Anak, Korban, Pelecehan Seksual, Perlindungan HukumAbstrak
Abstrak: Zaman sekarang dengan pergaulan yang sudah semakin luas ditambah lagi media sosial yang cukup mempengaruhi anak. Hal ini berdasarkan kasus yang ada dan dikarenakan lemah secara sosial dan hukum, kurangnya perhatian hukum perlindungan anak terhadap pergaulan anak-anak sekarang yang cukup bebas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana untuk menangani perlindungan hukum perempuan korban tindak pidana. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kuantan singingi dengan metode normatif. Perlindungan hukum melibatkan berbagai aspek, mulai dari proses penyelidikan oleh polisi wanita, penyelidikan yang dilakukan secara rahasia, hingga pendampingan dan advokasi bagi korban. Selain itu, ada upaya untuk mencari alternatif bagi anak agar mendapatkan tempat tinggal yang tetap dan melakukan restitusi agar hak-hak anak sebagai korban dapat terwujud. Namun, ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hukum ini. Dari sisi korban, kesulitan mendapatkan keterangan dari anak yang menjadi korban karena trauma dan gangguan psikologis menjadi salah satu hambatan. Sementara dari sisi saksi, tidak adanya saksi yang melihat kejadian, pelaku yang kabur, atau pelaku yang tidak mampu membayar restitusi menjadi hambatan lainnya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak, termasuk dalam konteks tindak pidana pelecehan seksual. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik, atau kependidikan, maka pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual.