ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RISIKO CEDERA AKIBAT KECELAKAAN DALAM KOMPETISI KARATE BERDASARKAN PRINSIP SPORT LIABILITY
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Sport Liability, Karate, Risiko CederaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi atlet karate terhadap risiko cedera fisik dalam kompetisi resmi ditinjau dari prinsip Sport Liability. Sebagai olahraga kontak penuh (full contact), karate memiliki risiko inheren yang secara yuridis sering kali menimbulkan ambiguitas dalam penentuan tanggung jawab hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi atlet bersandar pada doktrin Assumption of Risk dan asas Volenti Non Fit Injuria, di mana atlet dianggap memberikan persetujuan sadar terhadap risiko yang muncul dalam koridor aturan teknis (Laws of the Game). Secara perdata, hal ini menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sementara dalam ranah pidana, cedera tersebut memperoleh justifikasi melalui alasan pembenar izin olahraga (sport-exemptions). Namun, imunitas hukum tersebut gugur apabila terdapat unsur kelalaian berat (gross negligence) atau kesengajaan di luar batas sportivitas. Penyelenggara kompetisi juga memikul tanggung jawab profesional berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan untuk memitigasi risiko melalui standar medis dan fasilitas yang memadai.