EFEKTIVITAS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM MELINDUNGI JURNALIS DI DAERAH KONFLIK BERSENJATA
Kata Kunci:
Jurnalis, Efektivitas, Konvensi Jenewa 1949Abstrak
Keberadaan jurnalis saat ini sangat penting untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui dan menegaskan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum dari informasi yang tepat, akurat dan seimbang. Jurnalis memiliki peran penting dalam menghubungkan dunia luar dan daerah konflik dengan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di daerah konflik bersenjata. Beberapa tahun belakangan ini, terdapat banyak kasus yang melibatkan jurnalis di daerah konflik bersenjata. Dalam Artikel 79 Protokol Tambahan I 1977 disebutkan bahwa jurnalis yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil yang berhak mendapat perlindungan selama mereka tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan status mereka sebagai warga sipil. Namun dalam implementasinya, tampak bahwa perlindungan terhadap jurnalis belum dilakukan secara efektif. Efektivitas aturan hukum perlindungan jurnalis yang telah diatur di dalam Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya tidak berjalan sesuai dengan harapan, dilihat dengan masih banyaknya jurnalis yang menjadi korban di daerah konflik bersenjata. Tak hanya itu, dalam hal penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap jurnalis, tampak bahwa tanggung jawab negara tidak dilakukan secara maksimal karena tidak adanya sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap jurnalis