PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI DEVELOPER ATAS KETERLAMBATAN SERAH TERIMA FISIK BANGUNAN DALAM JUAL BELI RUMAH
Kata Kunci:
Perlindungan KonsumenAbstrak
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, tempat manusia melakukan aktifitas hidup dan berfungsi untuk melindungi manusia dari gangguan eksternal. Di Indonesia kebutuhan masyarakat akan rumah semakin meningkat terutama pada masyarakat perkotaan. Tetapi, memiliki sebuah rumah, membutuhkan dana yang besar. Hal tersebut disebabkan terbatasnya lahan dan mahalnya harga tanah. Dalam perkembangannya ternyata usaha di bidang properti sangat menjanjikan. Maka tidaklah heran banyak pengusaha properti yang kemudian melirik usaha tersebut. Akibatnya persaingan bisnis semakin ketat. Mereka berlomba untuk menarik orang-orang untuk membelinya dengan berbagai cara. Mereka mengadakan promosi produknya dengan mengumbar janji-janji bahwa konsumen akan mendapatkan kualitas bangunan yang baik, fasilitas yang lengkap, uang muka, cicilan serta bunga yang ringan disamping itu kemudahan dalam masalah legalitas. Tapi dalam pelaksanaannya tidak semua janji-janji terealisasi sehingga para konsumen/pembeli banyak yang kecewa karena apa yang mereka peroleh tidak sesuai seperti yang dijanjikan bahkan ada juga pembangunan rumah tidak terlaksana atau terlambatnya serah terima fisik rumah kepada konsumen Dan konsumen merasa dirugikan. Melihat kenyataan tersebut di atas pemerintah berupaya mencari jalan keluar. Kemudian pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu dikeluarkannya Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi ternyata dalam penerapannya dilapangan mengalami kendala salah satunya adalah kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya dalam hukum. Perjanjian jual beli rumah antara developer dengan konsumen, yang ternyata pelaksanaan perjanjian tidak selalu sesuai dengan perjanjian di mana dalam perjanjian telah disepakati apabila ketentuan waktu serah terima fisik rumah kepada pihak konsumen dan konsekueinsi developer apabila terjadi keterlambatan tersebut.
"Housing is one of the basic human needs, a place where people carry out their daily activities and a means of protection against external disturbances. In Indonesia, the public's need for housing is steadily increasing, particularly among urban communities. However, owning a home requires significant funding. This is due to limited land availability and high land prices. As it develops, the property business has proven to be very promising. It is no wonder that many entrepreneurs have turned their attention to this sector. Consequently, business competition has become increasingly fierce. They compete to attract buyers in various ways, promoting their products with promises that consumers will receive high-quality buildings, complete facilities, low down payments, affordable installments, and low interest rates, as well as ease of legality. In practice, however, not all these promises are fulfilled. As a result, many consumers or buyers are disappointed because what they receive does not match what was promised. There are even cases where housing construction fails to materialize or where the physical handover of the house is delayed, causing losses to the consumers. Recognizing this reality, the government has sought solutions. In 1999, the government issued a policy through Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Yet, its implementation in the field faces obstacles, one of which is the consumers' lack of awareness regarding their legal rights. In housing sale and purchase agreements between developers and consumers, the execution often deviates from the contract—even though the agreement clearly stipulates the handover schedule and the consequences for the developer in the event of a delay."




