AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Hapid UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Sayehu UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Usman UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kata Kunci:

Notaris, Perjanjian Perkawinan, Hukum Islam

Abstrak

Perkawinan adalah Perjanjian yang didasarkan persetujuan yang bersifat suka rela bersifat pribadi antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi pasangan suami isteri. Kontrak atau perjanjian disebut akad nikah. Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian yang di buat oleh calon kedua mempelai sebelum pernikahan itu terjadi, sehingga menjadi sah sebagai pasangan calon pengantin. Selayaknya kontrak perjanjian pranikah juga mengikat bagi kedua calon pengantin dan memuat permasalahan pembagian harta kekayaan dari kledua belah pihak atau berhubungan dengan harta pribadi dari kedua belah pihak sehingga dapat dipisahkan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa yang dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Apabila dibandingkan dengan perikatan dengan perjanjian, maka selain perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang. Perjanjian perkawinan dalam pelaksanaannya agar perjanjian tersebut sah dimata hukum, maka perjanjian tersebut harus dibuat secara otentik dihadapan notaris. Perjanjian pranikah dibuat untuk kepentikan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, yaitu harta calon suami maupun harta calon istri.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20