SISTEM HUKUM INDONESIA, ANTARA ANGLO SAXON DAN EROPA KONTINENTAL
Kata Kunci:
Anglo Saxon, Eropa Kontinental, Hukum Indonesia, PancasilaAbstrak
Sistem hukum di dunia ada bermacam-macam. Secara umum sistem hukum yang paling dikenal yaitu Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Sistem hukum Anglo Saxon (comman law systema) merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sementara sistem hukum Eropa Kontinental merupakan suatu sistem hukum yang bersumber pada Undang-Undang. Kedua sistem hukum ini memiliki perbedaan yang mendasar, khususnya pada sumber hukumnya. Dalam konteks ini, sistem hukum Indonesia cenderung menganut kepada sistem Eropa Kontinental yang bersumber pada Undang-Undang. Akan tetapi, sistem hukum Indonesia juga bersumber pada hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini bermaksud untuk mengurai dan menjelaskan bagaimana sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental, serta posisi Indonesia dalam sistem hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka, dan tipe penelitian ini adalah menggunakan penelitian yang bersifat membandingkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental khususnya pada bagian sumber hukumnya. Kemudian sistem hukum yang dianut Negara Indonesia, meskipun memiliki kecendrungan pada sistem hukum Eropa Kontinental karena sistem tersebut dibawa oleh Belanda pada masa kolonial, akan tetapi di era reformasi ini Indonesia membutuhkan sistem hukum yang memiliki karakteristik tersendiri yaitu berdasarkan Pancasila, dimana hukumnya yang bersumber pada hukum adat dan juga hukum Islam.
There are various legal systems in the world. In general, the most recognized legal systems are Anglo Saxon and Continental European. The Anglo Saxon legal system (comman law systema) is a legal system based on jurisprudence, namely the decisions of previous judges which then become the basis for the decisions of subsequent judges. Meanwhile, the Continental European legal system is a legal system based on the Law. These two legal systems have fundamental differences, especially in their legal sources. In this context, the Indonesian legal system tends to adhere to the Continental European system which is based on the Law. However, the Indonesian legal system also relies on customary law and Islamic law. This research intends to unravel and explain how the Anglo Saxon and Continental European legal systems, as well as Indonesia's position in the existing legal system. This research uses the library research method, and this type of research is using comparative research. The results show that there are fundamental differences between the Anglo Saxon and Continental European legal systems, especially in the source of law. Then the legal system adopted by the State of Indonesia, although it has a tendency to the Continental European legal system because the system was brought by the Netherlands during the colonial period, but in this reform era Indonesia needs a legal system that has its own characteristics, namely based on Pancasila, where the law is sourced from customary law and also Islamic law.