JENIS JENIS PUTUSAN HAKIM PERDATA MENURUT UU NO 48 TAHUN 2009

Penulis

  • Ibnu Affan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Putusan Hakim, Penyelesaian, Pengadilan

Abstrak

Di dalam negara yang berdasar atas hukum cara menyelesaikan konflik atau pertentangan/sengketa tidak boleh dengan cara menghakimi sendiri melainkan dengan cara yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik atau pertentangan atau sengketa tersebut yakni melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di pengadilan pada dasarnya dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (2), HIR Pasal 121 ayat (4), 182, 183 dan Rbg Pasal 145 ayat (4), Pasal 192 dan Pasal194. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam beracara perdata memerlukan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Di samping itu beracara perdata di pengadilan dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Hal ini terjadi apabila semua upaya hukum terhadap putusan ditempuh baik dari tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan (dikalahkan) untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Namun dalam praktik di lapangan sering terjadi perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi terhadap alat-alat negara yang melaksanakan eksekusi tersebut.

In a country based on law, the way to resolve conflicts or conflicts / disputes should not be by judging themselves but in a way that is regulated in accordance with the applicable laws and regulations. One of the ways that can be taken to resolve conflicts or disagreements or disputes is through the courts. Dispute resolution in court is basically carried out simply, quickly and at low cost as specified in Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power Article 2 paragraph (4), Article 4 paragraph (2), HIR Article 121 paragraph (4), 182, 183 and Rbg Article 145 paragraph (4), Article 192 and Article194. However, it cannot be denied that litigating in court, especially in civil proceedings, requires a lot of energy, time and money. In addition, civil litigation in court can take months or even years. This happens if all legal remedies against the decision are taken either from the level of appeal, cassation or review. The implementation of a judge's decision or execution is essentially the realization of the obligation of the party concerned (defeated) to fulfill the achievements stated in the decision. However, in practice in the field there is often resistance from the party to be executed against the state apparatus carrying out the execution.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20