KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
Kata Kunci:
kekuatan pembuktian, suratAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alat bukti dokumenter diatur menurut VVS dan apa kekuatan alat bukti dokumenter. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dokumen bukti kepemilikan yang menjelaskan hak dan kewajiban para pihak sedemikian rupa sehingga menjadi alat bukti utama jika terjadi konflik mempunyai peranan yang penting dalam mengamankan transaksi timbul di antara para pihak. Tata cara terkait alat bukti surat diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata dan pasal 164 KUH Perdata/284 RBg. Salah satu ketentuan hukum yang mengatur alat bukti surat di luar KUHPerdata yaitu UU No.11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008, sebagaimana sekarang telah diubah, yang mencakup dan mengatur tampilan elektronik dari transaksi dan kegiatan bisnis yang dikelola secara elektronik seperti perdagangan elektronik dan perkembangan sejenis lainnya. 2. Menurut Pasal 1 KUH Perdata Tahun 1866, kekuatan alat bukti tertulis lebih unggul, hal ini juga menjelaskan pentingnya alat bukti tertulis dalam pembuktian perkara perdata, dan alat bukti tertulis itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan alat bukti.