PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI DEBOK PISANG DI DESA SEI SILAU TIMUR KECAMATAN BUNTU PANE
Kata Kunci:
Ekonomi, Investasi, Masyarakat Desa dan Sosialisasi HukumAbstrak
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan investasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis tani masyarakat setempat. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan UMKM di Indonesia. UMKM didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat desa Sei Silau, yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani. Penyuluhan mencakup pengenalan UMKM, dasar hukum, manfaat, legalitas, dan prosedur pendirian UMKM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya UMKM yang memiliki legalitas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi hukum dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan hasil tani desa, serta mendorong partisipasi berbagai pihak seperti kepala desa, kepala dusun, dan remaja masjid dalam mengembangkan UMKM berbasis pertanian di desa Sei Silau Timur.