KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA HAK ATAS TANAH TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN

Penulis

  • Amelia Simorangkir Universitas Jayabaya
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Harta Bersama, Perkawinan Campur, Perjanjian Kawin

Abstrak

Pembahasan mengenai kepastian hukum pembagian harta bersama hak atas tanah terkait perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dalam kepastian hukum pembagian harta bersama hak atas tanah terkait perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UUPA, hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Oleh sebab itu agar salah satu pasangan WNI dalam perkawinan campuran dapat memiliki hak milik atas tanah adalah jika mereka telah membuat perjanjian perkawinan, yang dibuat dengan akta Notaris. Dengan dilakukannya perjanjian pisah harta sebelum terjadinya sengketa merupakan perwujudan dari perlindungan hukum sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20