KEPASTIAN HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI PERWUJUDAN HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH TERKAIT GANTI RUGI MELALUI KONSINYASI
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Pengadaan Tanah, KonsinyasiAbstrak
Pembahasan mengenai kepastian hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai perwujudan hak menguasai negara atas tanah terkait ganti rugi melalui konsinyasi. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dalam kedudukan tanah telah sebagai salah satu obyek yang bernilai ekonomi penting dan strategis dalam kehidupan manusia oleh sebab itu tidak bisa diingkari bahwa persoalan tanah bukan hanya persoalan hari ini, tapi tanah juga sudah menjadi persoalan masa lalu dan terus jadi potensi persoalan pada masa mendatang, bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada piha yang berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses pengadaan tanah.