KEPASTIAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIDAHULUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBELUM PEMECAHAN SERTIPIKAT INDUK
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Akta Jual Beli, Sertipikat IndukAbstrak
Pembahasan mengenai kepastian hukum akta jual beli tanah yang didahului perjanjian pengikatan jual beli sebelum pemecahan sertipikat induk. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Proses pemecahan sertipikat induk sebelum proses jual beli yang umumnya dilakukan oleh PPAT bahwa pemecahan sertipikat induk sebelum proses jual beli berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil tertuju pada subjek dan objek hak yang hendak diperjualbelikan. Maksudnya, penjual berhak adalah subjek yang berhak untuk menjual tanah dan pembeli memenuhi syarat sebagai pemegang hak dan objek atau tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa. kepastian hukum akta jual beli yang di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap tanah bersertipikat yang belum dilakukan pemecahan / pemisahan hak atas tanah bahwa Kepastian hukum Akta jual beli tanah sebagian sebelum melakukan pemecahan/pemisahan sertipikat induk, secara formalitas akta tersebut tetap akta otentik dan pelaksanaan pendaftaran tanahnya dapat tetap diproses di Kantor Pertanahan. akan tetapi terbitnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013.