PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO)
Kata Kunci:
Penghentian penuntutan, Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, restorative justice.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer melalui pengamatan dan wawancara serta bahan hukum sekunder melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Namun masih terdapat hambatan dalam penerapannya hingga pada akhirnya dapat diatasi dengan dilakukan berbagai upaya untuk menanganinya.