OMNIBUS LAW : SOLUSI PEMERINTAH ATASI HYPER REGULATION SUATU TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA

Penulis

  • Jeshika Dhea Mariadi Putri Universitas Narotama

Kata Kunci:

Omnibus Law, Solusi Pemerintah, Hyper Regulation

Abstrak

Indonesia menjadi negara dengan regulasi terbanyak (hyper regulation) di dunia jika dibandingkan dengan beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman serta Inggris. Hyper regulation yang terjadi di Indonesia akan menyebabkan regulasi di Indonesia menjadi malfungsi dan menjadi ancaman, hal ini dikarenakan regulasi-regulasi tersebut akan tumpang tindih, saling menjerat. Hyper Regulation yang terjadi di Indonesia ini dapat diatasi, salah satu caranya ialah melakukan revisi peraturan perundang-undangan tersebut, akan tetapi pelaksanaan revisi secara konvensional ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Metode omnibus law menjadi solusi pemerintah untuk mengatasi hyper regulation serta menciptakan harmonisasi peraturan.Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah persoalan apakah metode omnibus law ini dapat menjadi solusi utama dalam memecahkan masalah hyper regulation yang terjadi di Indonesia dan benar-benar memberikan keuntungan atau malah menimbulkan lebih banyak masalah dan kerugian itu tergantung dengan seberapa bijak dan matang para pembuat kebijakan mengkajinya dari berbagai perspektif. Karena memang omnibus law ini sangatlah kompleks karena perlu pengkajian yang dalam atas banyaknya peraturan yang akan diubah, dicabut, dan/atau digabungkan.

Indonesia is the country with the most regulation (hyper regulation) in the world when compared to several large countries such as the United States, Germany and England. The hyperregulation that occurs in Indonesia will cause regulations in Indonesia to malfunction and become a threat, this is because these regulations will overlap and ensnare each other. The Hyper Regulation that is occurring in Indonesia can be overcome, one way is to revise these regulations, however implementing this conventional revision will take a very long time to harmonize and synchronize. The omnibus law method is a solution for the government to overcome hyperregulation and create harmonization of regulations. The research method used is a normative juridical research method with analytical descriptive research specifications. The result of this research is the question of whether the omnibus law method can be the main solution in solving the problem of hyperregulation that occurs in Indonesia and really provide benefits or even cause more problems and losses, depending on how wise and mature the policy makers examine it from various sources. perspective. Because this omnibus law is very complex because it needs to be studied on top of the many regulations that will be changed, revoked and/or combined.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20