PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS YANG BEKERJA DI KANTOR NOTARIS

Penulis

  • Risnawati Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • Saprudin Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci:

Disabilitas, Notaris, PKWT

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis hubungan kerja antara Notaris dengan pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris serta tanggung jawab notaris terhadap pemutusan hubungan kerja pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris.  Hasil penelitian yang diperoleh adalah: Pertama, hubungan kerja antara notaris dengan pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris adalah berdasarkan sebuah Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja tersebut berdasarkan Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau juga berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Kedua, tanggung jawab notaris terhadap pemutusan hubungan kerja pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di kantor notaris memberikan hak-hak kepada pekerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja yang sudah dibuat oleh Notaris dan pekerja tersebut. Bagi perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka Notaris berkewajiban memberikan hak kepada pekerja penyandang disabilitas berupa pemberian Uang Kompensasi. Apabila perjanjian kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka Notaris berkewajiban memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-02