ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM YANG MENGETEM DI RUAS JALAN TERLARANG: STUDI KASUS DI KOTA BOGOR

Penulis

  • Rasellino Pradygta Universitas Djuanda
  • Danu Suryani Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Angkutan Umum, Penegakan Hukum, UU LLAJ

Abstrak

Fenomena pengemudi angkutan umum yang berhenti lama (mengetem) di ruas jalan terlarang di Kota Bogor telah menjadi penyebab utama kemacetan dan gangguan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindakan mengetem sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan mengetem di area terlarang memenuhi unsur PMH karena melanggar kewajiban hukum pengemudi, melanggar hak subjektif pengguna jalan lain, dan bertentangan dengan asas kepatutan dalam masyarakat. Penegakan hukum di Kota Bogor saat ini masih menghadapi kendala pada aspek substansi sanksi yang ringan, struktur pengawasan yang tidak kontinyu, serta faktor budaya masyarakat yang permisif terhadap pelanggaran tersebut.

The phenomenon of public transportation drivers stopping for long periods (parking) on prohibited roads in Bogor City has become a major cause of congestion and public disturbances. This study aims to analyze the qualifications of parking as an Unlawful Act (PMH) based on Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (LLAJ Law) and to evaluate the effectiveness of its enforcement. The research method used is normative juridical with a statute approach and a case approach. The results indicate that parking in prohibited areas meets the elements of PMH because it violates the driver's legal obligations, violates the subjective rights of other road users, and contradicts the principle of social decency. Law enforcement in Bogor City currently faces obstacles in the form of light sanctions, an inconstant oversight structure, and a permissive cultural factor toward such violations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29