KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN KOMIX PADA REMAJA DI KOTAMOBAGU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Komix, Remaja, Hukum Pidana, Kebijakan HukumAbstrak
Penyalahgunaan Komix sebagai obat bebas terbatas di kalangan remaja, khususnya di Kotamobagu, menunjukkan adanya permasalahan hukum yang belum terakomodasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum pengguna dan penjual, serta mengidentifikasi kekosongan hukum dalam pengaturannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna, terutama remaja, tidak dapat dipidana secara langsung karena tidak adanya larangan eksplisit dalam hukum positif, sehingga lebih tepat diposisikan sebagai korban. Sebaliknya, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi penyimpangan dalam distribusi. Selain itu, terdapat kekosongan hukum terkait penyalahgunaan obat bebas terbatas yang berdampak pada lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum melalui penguatan regulasi dan pendekatan terpadu antara penal dan non-penal guna memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
The abuse of Komix as a limited over-the-counter drug among adolescents, particularly in Kotamobagu, indicates an optimal legal issue that has not been accommodated. This study aims to analyze the legal position of users and sellers, as well as to identify the legal vacuum in its regulation. The method used is normative juridical research with statutory and conceptual approaches. The results show that users, especially adolescents, cannot be directly prosecuted due to the absence of explicit prohibitions in positive law, placing them more accurately as victims. Conversely, sellers can be held legally accountable if deviations occur within distribution channels. Furthermore, there is a legal vacuum regarding the abuse of limited over-the-counter drugs, impacting weak law enforcement. Therefore, a reformulation of legal policy through regulatory reinforcement and integrated penal and non-penal approaches is needed to provide optimal protection for society.




