PENGAWASAN PARKIR LIAR DI KAWASAN RELIGI BANTEN OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA SERANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Kata Kunci:
Parkir Liar, Retribusi, Dinas PerhubunganAbstrak
Permasalahan hukum di Kota Serang semakin rumit dengan adanya pertumbuhan parkir liar di kawasan wisata religi Banten, yang tidak dibenarkan secara hukum. Parkir liar ini menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keluhan masyarakat tentang tarif parkir yang tidak wajar, padahal tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur pemungutan retribusi parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut serta menganalisis peran Dinas Perhubungan dalam mengawasi parkir liar di kawasan wisata religi Banten. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif-Empiris dengan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemungutan retribusi parkir telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota No. 29 Tahun 2023. Namun, adanya parkir liar yang tidak terkontrol menghambat pencapaian target pendapatan retribusi parkir.. Dinas Perhubungan telah melakukan upaya pengawasan dan penertiban, namun masih menghadapi kendala, terutama dari masyarakat yang bergantung pada parkir sebagai mata pencaharian