TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BATAS USIA CAPRES DAN CAWAPRES DALAM SISTEM NEGARA HUKUM MODERN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 90/PUU-XXI/2023
Kata Kunci:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi, PemiluAbstrak
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan di dalam masyarakat. Di Indonesia, badan yang berwenang menguji undang-undang berbeda dengan badan yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Badan yang berwenang menguji undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 (c) UUD 1945 Amandemen Keempat. Penelitian ini difokuskan dalam tinjauan yuridis terhadap batas usia capres dan cawapres dalam sistem negara hukum modern pasca keluarnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis terkait skripsi ini, mengunakan metode penelitian hukum normatif Putusan Uji Materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) berpotensi memicu kontradiksi hukum. “Melarang sekaligus membolehkan yang seseorang di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres-cawapres sepanjang yang bersangkutan adalah atau pernah menjabat sebagai pejabat negara memicu kontradiksi. Sifat kontradiktif akan memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan UUD 1945”. Sehingga Mahkamah Konstiusi menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “tidak bertentangan dengan perluakuan adil dan diskriminatif, dan tidak melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) serta 28I ayat (2) UUD 1945”. Penulis menarik kesimpulan dan memberikan saran banyaknya pro dan kontra terhadap putusan tersebut sehingga dapat melanggengkan kekuasaan demi kepuasan politik yang dimana sesuai dengan undang-undang batas usia mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres minimal 40 tahun tanpa ada persyaratan tambahan seperti atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” terlepas demikian putusan tersebut dapat dijalankan sesuai norma hukum yang berlaku.