PEWARISAN KEKAYAAN NON-FISIK DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Muhamad Ardi Maulidin Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • Nova Monaya Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Kekayaan Non-Fisik, Pewarisan Digital, Hukum Positif, Hukum Islam, Kekosongan Hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk kekayaan non-fisik bernilai ekonomi tinggi yang berpotensi menjadi objek pewarisan, seperti akun media sosial, aset kripto, karya digital, email, serta domain dan website. Namun, peraturan perundang-undangan Indonesia belum mengatur mekanisme pewarisannya secara komprehensif sehingga menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klasifikasi kekayaan non-fisik digital dalam perspektif hukum positif Indonesia dan mengkaji pengaturan hukum kewarisannya berdasarkan pendekatan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan non-fisik digital dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud berdasarkan Pasal 503 KUHPerdata, namun terdapat kekosongan norma yang signifikan khususnya untuk aset kripto, akun media sosial, dan email. Dalam perspektif hukum Islam, kekayaan non-fisik yang memiliki nilai ekonomi (mal) dan dapat dimanfaatkan secara halal termasuk dalam kategori harta yang dapat diwariskan (tirkah), dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan (mashlahah) dan perlindungan harta (hifz al-mal). Harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam mendesak dilakukan guna mengisi kekosongan hukum tersebut demi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi para ahli waris.

The advancement of digital technology has given rise to various forms of non-physical wealth with significant economic value that may serve as objects of inheritance, including social media accounts, crypto assets, digital works, email accounts, as well as domain names and websites. However, Indonesian legislation has yet to comprehensively regulate the mechanisms for their inheritance, resulting in a legal vacuum. This study aims to analyze the classification of digital non-physical wealth under Indonesian positive law and to examine its inheritance regulation from an Islamic law perspective. A normative juridical method is employed, using a statute approach and a conceptual approach. The findings indicate that digital non-physical wealth can be categorized as intangible property under Article 503 of the Civil Code; however, a significant normative gap remains, particularly regarding crypto assets, social media accounts, and email. From the perspective of Islamic law, non-physical wealth that possesses economic value (mal) and may be utilized lawfully is, in principle, categorized as inheritable estate (tirkah), guided by the principles of public benefit (mashlahah) and property protection (hifz al-mal). Harmonization between positive law and Islamic law is urgently needed to bridge this legal vacuum and ensure legal certainty and protection for heirs.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29