ANALISIS YURIDIS PROSEDUR PANGGILAN SIDANG PADA PERKARA GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PASAL 126 HIR/ 150 RBG (STUDI PERKARA NOMOR 3/ PDT.G S/ 2023/ PN/ PN. RKB)

Penulis

  • Bella Shintia Rukmana Universitas Bina Bangsa
  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa
  • Safiulloh Times New Roman

Kata Kunci:

Gugatan Sederhana, Panggilan Sidang,, Pertimbangan Hakim.

Abstrak

Pada perkara Gugatan Sederhana Nomor 3/ PDT.G S/ 2023/ PN/ PN. RKB di Pengadilan Negeri Rangkasbitung terdapat suatu permasalahan hukum, yaitu terjadinya sengketa kredit atau wanprestasi antara penggugat (HBaidowi dari perusahaan PT. BPR amal Bhakti Sejahtera) dengan tergugat (Enjen Firdaus) yang dimana Enjen Firdaus melakukan ingkar janji dengan tidak membayar kewajibannya yaitu angsuran beserta bunganya. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui Yuridis Prosedur Panggilan Sidang Pada Perkara Gugatan Sederhana Berdasarkan Pasal 126 HIR/ 150 RBG (Studi Perkara Nomor 3/ PDT.G S/ 2023/ PN/ PN. RKB). Dalam penelitian ini, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Dalam penelitian ini juga, selain data primer, peneliti juga menggunakan data sekunder yang berupa literatur yaitu buku, jurnal, situs internet, dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Gugatan Sederhana dapat terjadi karena ada ketentuan dalam pasal 125- 129 H.I.R dan 196-197 H.I.R, Pasal 148-153 Rbg, dan 207-208 Rbg, dan SEMA No. 9/1964 bahwa Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah terpenuhi syarat-syarat sedangkan terdapat 3 faktor kendala-kendala yang dihadapi dalam prosedur panggilan sidang pada perkara gugatan sederhana berdasarkan pasal 126 HIR/ 150 RBG dalam Perkara Nomor 3/ PDT.G S/ 2023/ PN/ PN. RKB. Berdasarkan pengujian disimpulkan bahwa putusan gugatan sederhana dapat dijatuhkan apabila telah terpenuhi syarat-syarat diantaranya Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, Tergugat tidak hadir dalam sidang, Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan mengenai kewenangan, Penggugat hadir dalam persidangan dan Penggugat mohon putusan sedangkan faktor kendalanya yaitu faktor kesiapan tergugat, alamat atau domisili para pihak, pelaksanaan putusan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29