PENEGAKAN ASAS LEGALITAS TERHADAP LIVING LAW SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM POSITIVISME PEMINDAHAN HUKUM ADAT

Penulis

  • Martono Anggusti Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Debora Tambunan Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Juita Sari Manalu Universitas HKBP Nomensen Medan

Kata Kunci:

Hukum yang hidup, Asas legalitas, Pasal 2 RKUHP

Abstrak

Hukum yang hidup dalam masyarakat tidak terlepas dari sistem hukum yang ada di indonesia. Akan tetapi keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat ditempatkan sebagai bagian dari hukum postifi yang saat ini menjadi kontroversi terhadap masyarakat dan pemerintah akibat dikeluarkannya RKUHP yang tidak sesuai dengan asas legalitas. Dalam hal ini keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat yang terdapat dalam pasal 2 RKUHP sebagai dasar penuntutan pidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang pidana belum terpecahkan sehingga menimbulkan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan sistem hukum di indonesia. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai dasar untuk menuntut pidana dan di hubungkan dengan asas legalitas, serta bagaimana penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat dan proses penegakan hukumnya. Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan pasal 2 ayat (1) RUKHP menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana meskipun pun undang-undang tidak mengaturnya sehingga bertentangan dengan asas legalistas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pemberlakuan hukum ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta menimbulkan kesewenag-wenangan bagi pemerintah tanpa memikirkan dampak negatifnya terhadap masyarakat yang bersifat kumulatif dalam RKUHP.

: Living law is an inseparable part of the Indonesian criminal law system. However, in perspective of legality principle, living law causing pros and cons. The idea of regulating the living law in Indonesian, as the basis for criminal prosecution, for unregulated act is still debated. The issue that will be analysed in this article is how to apply living law/adat law as a basis for prosecuting criminals related to the existence of legality principle and, how to measure the enforcement of living law in criminal process. Based on the analysis using the principle of legality, it can be concluded that living law, as basis for prosecution, is contrary to principle of legality and protection of human rights. The enactment of living law can potentially create legal uncertainty and abuse of power by the government. Law enforcement against living law is also difficult to implement, because it is tied to the four indicators. Therefore, the living law provision better not be placed as part of general principles in the Indonesian Penal Code Bill. Keywords: Code Bill: Legality principle; Living law.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29