TRANSAKSI JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TIDAK DI HADAPAN PPAT
Kata Kunci:
Transaksi jual beli tanah, PPAT dan legalitas, Hak milik tanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan implikasi hukum dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan tanpa kehadiran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kasus, serta wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti ketidakabsahan peralihan hak dan kesulitan dalam pembuktian kepemilikan di kemudian hari. Selain itu, transaksi semacam ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli, terutama dalam hal perlindungan hukum dan kepastian hak milik. Kesimpulan dari penelitian ini menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam jual beli tanah selalu melibatkan PPAT untuk memastikan legalitas dan melindungi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya peran PPAT dalam transaksi jual beli tanah demi tercapainya kepastian hukum dan perlindungan terhadap semua pihak.