ANALISIS KEBIJAKAN BAWASLU KOTA SERANG TERHADAP KESETARAAN HAK DISABILITAS DALAM PROSES PEMILU
Kata Kunci:
Tindakan Bawaslu, Kesetaraan Hak disabilitas, Pelanggaran PemiluAbstrak
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan merupakan sistem demokrasi. Selain itu, pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen yang memberikan kesempatan kepada warga negara dan memungkinkan partisipasi luas dalam pengambilan keputusan, dan pelaksanaannya melibatkan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas diberikan hak, kesempatan, dan kesetaraan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini bagaimna kebijakan badan pengawas pemilihan umum Kota serang terhadap kesetaraan hak disabilitas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menjamin persamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam proses pemilu. Menjamin partisipasi penuh dan setara seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam proses pemilu. Penulis penelitian menemukan bahwa pemilu tidak bisa dipisahkan dari partisipasi masyarakat, dan berhasil tidaknya suatu proses pemilu seringkali diukur dari derajat partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. Akibatnya, penyandang disabilitas tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kurangnya partisipasi lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawasul) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk mengatasi permasalahan ini, persyaratan disabilitas harus dipenuhi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penulis menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap calon anggota pemilu (pemilihan umum) untuk mengurangi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Pemerintah juga harus lebih cerdas dan bertanggung jawab terhadap hak-hak disabilitas, sehingga penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya.