EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH DINAS SOSIAL KOTA SERANG

Penulis

  • khaerul umam Universitas Bina Bangsa Serang Banten
  • M. Nassir Agustiawan Universitas Bina Bangsa Serang Banten
  • Dian Samudra Universitas Bina Bangsa Serang Banten

Kata Kunci:

Implementasi Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010, Aktivitas Penyakit Masyarakat, Dinas Sosial Kota Serang

Abstrak

Dinas Sosial selaku pelaksana Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 dan perangkat daerah yang memiliki fungsi untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di bidang sosial memiliki tanggung jawab untuk menangani peroslan mengenai penyakit masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat. Dengan meningkatnya kesenjangan sosial di Kota serang di harapkan dengan melalui instrument Perda ini dan juga Dinas Sosial dan berkordinasi dengan Satpol PP dapat mengantisipasi adanya perilaku-perilaku masyarakat yang termasuk dalam penyakit masyarakat. Latar belakang penelitian ini adalah tumbuh dan berkembangnya aktivitas tergolong pada penyakit masyarakat  di Kota Serang yang mana Kota Serang sendiri memiliki visi sebagai Kota Madani. Jenis penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pengetahuan tentang Implementasi Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010, dimana pisau analisis sebagai kerangka teoritis yang di gunakan adalah dengan menggunakan teoti kebijakan, penerapan perundang-undangan serta kesenjangan sosial dengan tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pengetahuan tentang efektifitas Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010. Metode dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan penelitian dengan secara yuridis empiris. Studi kasus merupakan suatu pendekatan dalam penelitian studi kasus menelaah terhadap satu kasus dilakukan secara intensif mendalam, mendetail, dan komperatif. Penelitian deskriptif bukan saja menjabarkan tetapi juga memadukan serta menganalisis. Penelitian ini membahas Bagaimana efektifitas Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010, yang mana seharusnya perda tersebut menjadi landasan  hukum untuk mencegah, memberantas dan menanggulangi aktivitas yang tergolong kedalam penyakit masyarakat sesuai dalam perda tersebut di Kota Serang sehingga visi Kota serang sebagai Kota Madani dapat terwujud dan ketertiban selalu terjaga. Sehingga dapat disimpulkan bahwa implementasi Perda No 2 Tahun 2010 sampai saat ini tidak berjalan dengan baik, penulis menyarankan untuk lebih memaksimalkan dalam melakukan penindakan dan pemberantasan mengenai aktifitas yang tergolong dalam penyakit masyarakat.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29