TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN VIDEO PORNO/REVENGE PORN
Kata Kunci:
Perempuan, Perlindungan Hukum, Revenge PornoAbstrak
Penyebaran video porno atau bisa dikatakan dengan istilah revenge porn adalah menyebarluaskan konten tidak senonoh tanpa persetujuan seseorang yang berada didalam video atau gambar tersebut, hal ini telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan analisis kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum dan lain-lain yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil dari penulis teliti, bahwa korban tidak sepenuhnya mendapatkan hak-hak berupa perlindungan dan pemulihan berdasarkan Pasal Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Dan Jaksa Penuntut Umum Hanya memberikan tuntutan kepada terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik saja.