IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH DARI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SUAMI/ ISTRI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Penulis

  • Anas Tiya Listi Universitas Bina Bangsa
  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa
  • Safiulloh Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah, Batal Demi Hukum

Abstrak

Peralihan hak atas tanah dari harta bersama dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum, dalam Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 227/K/Pdt/2019 dimana suatu transaksi Jual beli Tanah dibuatkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT tanpa persetujuan dari Istri sah Pihak Pertama (Penjual) sehingga memberikan dampak akibat Hukum dari Peralihan Hak Atas Tanah tersebut. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengetahui dasar hukum proses legal Peralihan Hak Atas Tanah oleh Notaris/PPAT berdasarkan Hukum di Indonesia. 2) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap Notaris/PPAT dalam peralihan hak atas tanah dari harta bersama tanpa persetujuan pihak istri dalam Perkara Mahkamah Agung Nomor 227 K/Pdt/2019. Peneliti menggunakan Metode penelitian normatif dengan metode pendekatan kualitatif yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar hukum proses legal Peralihan Hak Atas Tanah oleh Notaris/PPAT berdasarkan Hukum di Indonesia, yaitu dengan melaksanaan ketentuan terhadap aturan PP 24 tahun 1997. Akibat hukum terhadap Notaris/PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah dari harta bersama tanpa persetujuan pihak istri dalam Perkara Mahkamah Agung Nomor 227 K/Pdt/2019, adalah Akta Jual Beli dengan Nomor 53/2012 dinyatakan Batal Demi Hukum. Batal demi Hukum itu sendiri telah diatur pada pasal 1335 KUH Perdata yang bunyinya Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Terhadap Para Pihak yang ingin melakukan Peralihan Hak Atas Tanah sebelumnya harus cermat dalam meneliti Objek yang akan dialihkan Hak nya terutama Pihak Kedua atau Pembeli untuk memastikan bahwa apakah benar Objek bukan merupakan harta bersama.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29