KEWENANGAN PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS
Kata Kunci:
Notaris, pelayanan hukum, akta, kode etik, pengawasan, pelanggaran, kewenangan, integritasAbstrak
Notaris berperan penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta yang menjadi alat bukti dalam perbuatan hukum keperdataan. Sebagai pejabat umum, notaris wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), terdapat ketentuan mengenai pengawasan terhadap notaris yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kode Etik Notaris berfungsi sebagai pedoman moral bagi notaris untuk menjalankan tugas dengan integritas. Namun, kesalahan profesi dan pelanggaran kode etik dapat terjadi, memicu kebutuhan akan pengawasan yang ketat dari Majelis Pengawas Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tolak ukur pelanggaran kode etik notaris dan menjelaskan kewenangan pemeriksaan pelanggaran tersebut, guna memastikan notaris dapat menjalankan profesinya sesuai norma yang berlaku.