KAJIAN YURIDIS PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN E-COMMERCE AKULAKU PAYLATER

Penulis

  • Salsabilla Bintang Maharani Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Dora Kusumastuti Universitas Slamet riyadi surakarta
  • Puspaningrum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

perjanjian, akulaku, paylater, asas itikad baik

Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah E-Commerce merupakan segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (internet). Sama seperti transaksi jual-beli konvensional, transaksi E-Commerce juga terdiri dari tahapan penawaran, penerimaan, mengikatkan diri dalam perikatan, dan sebagainya. Berbicara mengenai E-Commerce, di Indonesia sendiri banyak sekali platform yang melayani jual beli maupun layanan pinjaman online diantaranya ialah Akulaku. Dalam akulaku terdapat layanan Paylater yaitu layanan pinjaman online yangmana didalam layanan tersebut mengharuskan terjadinya perjanjian. Perjanjian yang terjalin disini ialah diantara peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam perjanjian ini membutuhkan penerapan dan pemenuhan asas itikad baik agar perjanjian terjadi dengan semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian dalam perseptif keterpenuhinya asas itikad baik dalam perjanjian E-Commerce Akulaku Paylater dan akibat hukum yang timbul dari ketidakterpenuhinya asas itikad baik dalam perjanjian E-Commerce Akulaku Paylater. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang sumber datanya dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian akulaku paylater ini berbentuk perjanjian baku, yang sudah ditentukan oleh akulaku. Pada awal perjanjian tahap prakontraktual peminjam diberikan syarat dan ketentuan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, pada tahap kontraktual peminjam dan pemberi pinjaman menjalankan kesepakatan berupa pemberian pinjaman dan pembayaran pinjaman sesuai perjanjian, dan pada tahap pasca kontraktual peminjam dan pemberi pinjaman mengakhiri perjanjian dengan pelunasan dari peminjam. Dalam pelaksanaan perjanjian ini Asas itikad baik berfungsi sebagai fungsi menambah atau melengkapi, artinya itikad baik dapat menambah isi atau kata-kata perjanjian apabila terdapat hak dan kewajiban yang timbul diantara para pihak tidak secara tegas dinyatakan dalam kontrak. Keterpenuhinya asas itikad baik ini dapat dilihat dari pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak baik peminjam maupun pemberi pinjaman. keterpenuhinya asas itikad baik juga dapat diliat dari bentuk perjanjian dari Akulaku Paylater dan keterkaitannya dengan delapan negative list dari isi klausul baku yang dilarang dan diatur didalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum yang timbul adalah timbulnya hak dan kewajiban yang megharuskan kedua belah pihak menjalankan ketentuan dan syarat diawal perjanjian, dan jika terjadi wanprestasi baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman maka para pihak akan menerima kosekuensi sesuai peraturan perjanjian dan sah dimata hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29