HIBAH YANG DILAKUKAN DIBAWAH TANGAN ATAU LISAN

Penulis

  • Ricardo Sinaga Univ. Kristen Indonesia
  • Errisa Octavianti Univ. Kristen Indonesia
  • Diana R. W. Napitupulu Univ. Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Hibah, Dibawah tangan, Lisan, Sistem hukum, Konsekuensi hukum, Keabsahan

Abstrak

Abstrak: Hibah adalah suatu tindakan hukum yang memberikan hak harta benda tanpa imbalan kepada penerima. Hibah biasanya dilakukan secara lisan atau bawah tangan, tanpa memenuhi syarat formalitas hukum yang ditetapkan, meskipun dalam sistem hukum Indonesia, hibah harus dilakukan melalui akta notaris untuk memiliki kekuatan hukum yang sah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Hibah yang dilakukan dengan cara ini menimbulkan banyak masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan keabsahan dan kekuatan pembuktiannya. Hibah yang tidak disertai akta notaris tidak memiliki bukti hukum yang kuat, sehingga dapat menyebabkan konflik antara penerima hibah dan pihak lain, seperti ahli waris. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis konsekuensi hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan atau bawah tangan, serta dampak yang ditimbulkannya terhadap hak dan kewajiban pihak yang terlibat. Diharapkan pembahasan ini akan memberikan pemahaman tentang pentingnya formalitas hukum dalam pelaksanaan hibah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-02